Radarselatan.bacakoran.co - BPJS Ketenagakerjaan kini membuka program beasiswa untuk mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi, khususnya bagi peserta yang ingin melanjutkan pendidikan.
Program ini bertujuan untuk membantu pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, memberikan peluang kepada peserta untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas mereka.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2023-2024
Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan berikut:
1. Peserta mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja (PAK)
2. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
3. Masa iuran peserta minimal 3 bulan
BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, syarat tambahan meliputi:
1. Beasiswa berlaku maksimal untuk 2 anak peserta
2. Anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 23 tahun
3. Anak berada pada usia sekolah. Jika anak belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal atau cacat total, beasiswa diberikan ketika anak telah memenuhi usia sekolah
BACA JUGA:Orang Tua Diimbau Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai peserta BPJS Kesehatan
Dokumen untuk Klaim Beasiswa