Sediakan PL, Tempat Hiburan Malam Diberi SP 1

Selasa 26 Dec 2023 - 18:19 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

KOTA MANNA - Buntut masih ditemukannya puluhan wanita pemandu lagu (PL) yang kedapatan tidak ada identitas diri serta adanya temuan minuman keras (miras) di dalam karoke saat petugas menggelar razia trantibum libur nataru pada Kamis-Sabtu (21-24/12) lalu. Akhirnya Kasatpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam. Mulai dari karoke, club house hingga penginapan yang juga menyediakan tempat santai dan minum kopi, Selasa (26/12).

Surat peringatan tersebut berisi larangan pemilik usaha hiburan malam menyediakan atau mengizinkan pengunjung membawa miras, larangan mempekerjakan para wanita PL tanpa identitas serta imbauan untuk tidak melanjutkan aktifitas hiburan diatas jam 00.00 WIB.

“Peringatan lisan sudah kami sampaikan ke seluruh pemilik usaha hiburan malam di Bengkulu Selatan. Ini menjadi peringatan pertama atau SP 1 pasca operasi trantibum beberapa waktu lalu. Jika masih terulang maka kami keluarkan surat tertulis sebagai SP 2,” ujarnya.

Lanjut Erwin, semua tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sudah diatur dalam pasal perda trantibum. Maka itu, jika masih ada pemilik usaha hiburan malam yang mengenyel dan beralasan sudah ada izin, maka Satpol PP akan melakukan tindakan lebih keras lagi. “Dalam perizinan usaha kan ada ketentuannya, jadi yang ketentuan dilanggar itu akan kami proses. Kami pastikan tidak ada satupun usaha hiburan malam yang luput dari pantauan kami,” tegasnya lagi.

Apalagi dalam waktu dekat akan menghadapi libur tahun baru, Erwin memastikan seluruh usaha hiburan malam di BS harus tutup di bawah jam 00.00 WIB. Bahkan, pihaknya juga akan mengirimkan selebaran imbauan ke tiap-tiap usaha hiburan malam.

“Kalau warem jelas tidak boleh berdiri, selain karena tidak ada izin operasional, keberadaan warem memang sangat meresahkan. Kamipun sudah beberapa kali membongkar warem yang didirikan sembunyi oleh oknum masyarakat,” pungkas Erwin.

Sementara itu, Wakil Bupati BS, H. Rifai Tajudin, S.Sos mendukung penuh upaya petugas Satpol PP dan Damkar BS memberantas perbuatan amoral. Bagi Rifai, munculnya tindak kriminal di lingkungan masyarakat karena tindak perbuatan oknum warga yang tidak mencerminkan perilaku mulia.

“Kami sangat setuju dengan upaya Satpol PP yang gencar melakukan razia tempat hiburan malam. Ini harus digiatkan lagi supaya generasi muda tidak terpapar perilaku negatif,” ujarnya.

Lanjur Rifai, apabila Satpol PP tidak tegas menegakkan perda yang dibuat oleh DPRD. Maka tindakan amoral masyarakat akan merajalela, pada akhirnya akan merugikan masyarakat umum bahkan daerah. “Yang candu-candu obat keras juga harus ditindak dan dibina,” pungkasnya. (rzn)

Kategori :

Terkait