Radarselatan.bacakoran.co - Tidak semua siswa SMA, SMK, dan sederajat dapat mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Tahun 2025, pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Program ini hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama kategori ekonomi kurang mampu.
BACA JUGA:Segera Daftar! Beasiswa LPDP Tahap 1 Dibuka 17 Januari 2025, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Segera Manfaatkan, Beasiswa Bergengsi Untuk Siswa di Depan Mata
Salah satu syaratnya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan. Dengan ketentuan ini, apakah anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendaftar KIP Kuliah?
Gaji pokok PNS memang bervariasi, dan sebagian tidak melebihi Rp 4 juta per bulan. Namun, perlu dipahami pendapatan kotor meliputi seluruh sumber penghasilan, termasuk tunjangan.
Berikut ini kategori calon mahasiswa yang berhak mendaftar KIP Kuliah 2025:
BACA JUGA:Akbid Manna Gratiskan Uang Pendaftaran, Pintar Dapat Beasiswa!
BACA JUGA:Bersiap Pendaftaran Beasiswa SMA Sederajat Dibuka Awal Tahun
Kategori Penerima KIP Kuliah 2025
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada jenjang pendidikan menengah.
- Mahasiswa dari keluarga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Mahasiswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang KKS.
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin, tercatat hingga maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa yang tinggal di panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria di atas tetapi memiliki bukti keterbatasan ekonomi berupa: