- Kunjungi situs resmi Disdukcapil sesuai domisili
- Pilih menu layanan pengurusan dokumen secara online
- Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan
- Tunggu konfirmasi dan cetak KK secara mandiri atau ambil di kantor
BACA JUGA:Libur Akhir tahun, Ini 5 Manfaat Merayakan Liburan Bersama Keluarga
Melalui Aplikasi Layanan Daerah
- Gunakan aplikasi resmi seperti Pemuda (Bandung), Alpukat Betawi (Jakarta), atau Si D’Nok (Semarang)
- Unggah dokumen dan ikuti instruksi sesuai aplikasi
Pencetakan Mandiri dengan QR Code
Disdukcapil kini menyediakan fitur cetak mandiri:
BACA JUGA:Maksimalkan Fungsi Keluarga, Ciptakan Keluarga Berkualitas
1. File KK berbentuk PDF akan dikirim via email atau SMS
2. Gunakan PIN untuk membuka dokumen
3. Cetak menggunakan printer pribadi atau layanan percetakan
Dengan prosedur yang jelas dan dukungan teknologi, pengurusan KK bagi pasangan baru kini menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Pastikan semua persyaratan lengkap untuk kelancaran proses! (**)