Cara Membuat Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru Menikah di Tahun 2025, Mudah dan Cepat

Sabtu 18 Jan 2025 - 10:28 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Bagi Anda yang merencanakan pernikahan atau baru saja menikah, penting untuk segera mengurus Kartu Keluarga (KK). 

KK adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia dan sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan Rumah Ibadah, Keluarga Besar Kemenag Rutin Gotong Royong

Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan publik, pengurusan KK kini lebih cepat, efisien, dan fleksibel, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkap cara mengurus KK bagi pasangan baru menikah.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat KK Pasangan Baru:

1. Fotokopi KK orang tua masing-masing pasangan

2. Fotokopi KTP kedua orang tua

3. Fotokopi surat nikah pasangan

BACA JUGA:Keindahan Pantai Ngudel, Pantai Ikonik Di Malang Jawa Timur, Cocok Tempat Bersantai Bersama Keluarga

4. Fotokopi akta kelahiran masing-masing pasangan (jika ada)

5. Surat pengantar dari RT dan RW setempat

Syarat Tambahan untuk Memperbarui KK

1. Penambahan Anggota Keluarga

- KK lama atau fotokopi KK yang dilegalisir

- Surat pengantar RT/RW

Kategori :