Radarselatan.bacakoran.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan kepada pemerintah daerah (pemda) bahwa kebijakan opsen tidak boleh menambah beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan pentingnya memberikan keringanan atau pengurangan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.
BACA JUGA:Opsen Pajak, Mitsubishi Akan Menyesuaikan Harga Mulai Februari 2025
BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen
"Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang pajak dan retrebusi, sudah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 Kebijakan opsen harus dilakukan tanpa meningkatkan beban maksimum yang dikenakan kepada wajib pajak," ujar Maurits.
Maurits menekankan bahwa pemda perlu mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak dari penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
BACA JUGA:Daerah Bakal Terima Opsen PKB dan BBNKB Setiap Hari
BACA JUGA:Opsen 66 Persen, Pengurangan 25% PKB Lindungi Masyarakat Kaur
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
Langkah Strategis Pemda
Beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemda mencakup:
- Memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kenalkan Coretax, KP2KP Manna Permudah Urusan Pajak Masyarakat
BACA JUGA:Kantor Pajak Manna Diserbu Relawan Makan Bergizi Gratis
- Menerbitkan keputusan gubernur terkait keringanan dan/atau pengurangan pajak tersebut paling lambat pada 2 Januari 2025.
Maurits menjelaskan bahwa percepatan penyusunan keputusan gubernur harus mengikuti format yang telah ditentukan sebagai pedoman, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan pajak.
Imbauan kepada Pemda
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi
BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen
Kemendagri mengimbau pemda untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, sekaligus mengedukasi pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak.
Selain itu, pemda juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
Maurits menambahkan bahwa pengaturan opsen pajak daerah penting untuk mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota, memperkuat sumber penerimaan daerah, serta meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak.