Sebagaimana diketahui dari tujuh tersangka itu, lima tersangka sudah mengembalikan kerugian negara yakni Konsultan pengawas SD, mantan Kadis Perindagkop A, konsultan perencana RS, peminjam perusahaan CV. SYB SD dan PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA:Gegara Biduan, Warga Seluma Dipukul Hingga Pingsan, 2 Tersangka Diciduk Polisi
Para tersangka yang juga sedang menjalani sidang pengadilan Tipikor Bengkulu diduga Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya Inpres Bintuhan) Oleh Diskop UKM Perindag Tahun Anggaran 2022. (jul)
Kategori :