radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Ma (47) saat ini memasuki babak baru.
Pasalnya pada Rabu (14/1), tersangka Ma resmi menjadi terdakwa. Terdakwa terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut Pekan Depan, Ini Agendanya
BACA JUGA:Warga Cinto Mandi Butuh Jalan Hotmix
Hal ini setelah Ma dihadapkan di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tais pada sidang perdana. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
Ma diajukan ke meja persidangan karena nekat melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Sekda Sukarni Launching Gerakan Wujudkan Bengkulu Selatan Bersih
BACA JUGA:Plat Nopol Kendaraan Tak Boleh Dimodif
"Untuk terdakwa MA telah menjalani sidang perdana. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan," ujar JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah.
Dalam sidang perdana terhadap terdakwa MA digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais,
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pasang PBU Antar Wilayah
BACA JUGA:Gegara Biduan, Warga Seluma Dipukul Hingga Pingsan, 2 Tersangka Diciduk Polisi
Raden Ayu Rizkiyati didampingi dua hakim anggota, Andi Bungawali Anastasia dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin. Serta dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, dan Penasehat Hukum terdakwa.
JPU mendakwa tersangka dengan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Polsek Kota Manna Akan Tindak Tegas Peredaran Miras