radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra mengatakan, plat nomor polisi (nopol) kendaraan tidak boleh dimodif. Kendaraan wajib memakai nopol sesuai standar polri.
“Nopol kendaraan tidak boleh dimodif, apalagi diubah angkanya,” tegas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pasang PBU Antar Wilayah
Selama ini banyak pemilik kendaraan yang memodif plat nopol, seperti mengganti angka nopol dengan huruf yang tebal, ada juga yang menyelipkan nama di plat nopol. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan ada yang nopolnya ditutup kaca film, sehingga terlihat gelap. Hal itu biasanya sering terjadi pada kendaraan plat merah.
BACA JUGA:Gegara Biduan, Warga Seluma Dipukul Hingga Pingsan, 2 Tersangka Diciduk Polisi
“Sesuai dalam aturan undang-undang lalu lintas, plat nopol kendaraan harus sesuai standar pabrik atau standar yang dikeluarkan Polri. Tidak diboleh diubah atau dimodif dalam bentuk apa pun,” tegas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Polsek Kota Manna Akan Tindak Tegas Peredaran Miras
Dikatakan Kasat Lantas, jika ada pengendara yang memodif nopol dan terjaring razia, akan disanksi tilang. Sebab hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Tujuan dilarang memodif plat nopol salah satunya adalah agar identitas kendaraan terlihat jelas, dan bisa cepat dilacak jika terjadi sesuatu. (yoh)