Radarselatan.bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menunjukkan komitmennya menyelesaikan persoalan honorer dengan menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk jam kerja dan masa kontraknya.
BACA JUGA:Pendaftaran Segera Ditutup, Jumlah Pelamar PPPK Kaur Capai 695 Orang
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time
Jam kerja dan jangka waktu bekerja PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana tertuang dalam Diktum ke-14:
1. PPK berwenang menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan masing-masing instansi.
2. Dengan ketentuan ini, jam kerja PPPK Paruh Waktu dapat berbeda antar-instansi.
Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu? Mekanisme dan Jam Kerja Belum Jelas
Kinerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi secara triwulan dan tahunan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Diktum ke-7 mengatur mekanisme pengangkatan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK Paruh Waktu:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB sesuai ketentuan Diktum KELIMA.
BACA JUGA:Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPPK Seluma Tahap II? Ini Jadwalnya
- Semua rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh Pejabat PEmbina KEpegawaian (PPK).
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu, meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah menerima penetapan dari MenPANRB.
- Kepala BKN menetapkan NIP PPPK paling lambat 7 hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.
- PPK mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pengadaan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5 pada PPPK 2024 Masih Abu-abu, Skema Paruh Waktu Belum Pasti!
Berdasarkan Diktum KELIMA, pengadaan PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer database BKN yang:
- Tidak lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024; atau