Sekolah Wajib Tahu, Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan

Senin 13 Jan 2025 - 17:58 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Bengkulu Selatan Masih Melambung

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time

Tak hanya itu, data jumlah peserta didik yang diajukan tidak dimanipulasi apalagi fiktif. Jika hal tersebut terjadi, maka pencairan BOP menjadi temuan BPK dan wajib dikembalikan.

“Kalau berkas semuanya lengkap, maka Kemendikdasmen RI langsung menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan kesetaraan sesuai validasi data dapodik. Namun, jika ada yang kurang maka perlu perbaikan dan akan kami bimbing,” terangnya.

BACA JUGA:Meski Hujan, Namun Suhu Terasa Panas di Malam Hari, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Target Patrick Kluivert Melawan Australia dan Bahrain, Luar Biasa!

Sejauh ini kata Lusi, tidak ada satupun TK/PAUD yang terkendala mengajukan BOP ataupun proses pencairannya. Dana BOP terus mengalir ke satuan pendidikan sesuai dengan jumlah peserta didik masing-masing. Hanya saja, pihaknya akan tetap memantau sebab tak lama lagi akan memasuki tahun ajaran baru.

“Untuk kategori besaran BOP setiap sekolah itu, jumlah murid dikali besarannya. Misal total peserta didik PAUD sebanyak 50 orang, maka total BOP per tahun yakni 50 dikali Rp600 ribu per orangnya,” demikian Lusi. (rzn)

Kategori :