Radarselatan.bacakoran.co - Berikut ini cara dan syarat membuat BPJS kesehatan baik secara online melalui aplikasi maupun offline dengan mendatangi kantor BPJS.
Anda juga bisa menentukan kelas mana yang diambil dengan biaya yang tentunya berbeda.
BACA JUGA:Pending Klaim BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pelayanan Di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan ini sangat penting dan telah menjadi bagian penting bagi masyarakat Indonesia sejak dirilis pada tahun 2014.
Program ini membantu meringankan biaya pelayanan medis, seperti rawat inap dan pembelian obat. Namun sayang masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mendaftarnya.
Untuk menikmati fasilitas BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Berikut panduan singkat tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan BPJS Kesehatan Untuk 55 Ribu Peserta
Dokumen Persyaratan
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NPWP (jika ada)
4. Nomor handphone aktif
BACA JUGA:Tentukan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Ikuti Arahan Pemkab Kaur
5. Nomor rekening bank atau akun dompet digital