Sembilan Desa di Kaur Berstatus Desa Persiapan Hingga 2026

Minggu 12 Jan 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Kaur telah memiliki nomor register untuk pemekaran dan berstatus desa persiapan sejak Januari 2024. Status desa persiapan tersebut hingga tahun 2026 sebelum diputuskan mendapatkan register menjadi desa definitif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto mengatakan, register desa persiapan tersebut jangka waktunya selama dua tahun.

BACA JUGA:Pilkada Selesai, Apa Kabar Pengusutan Pemotongan Dana PIP di Bengkulu Selatan?

"Jika dalam waktu dua tahun tidak mencapai desa definitif akan kembali ke desa induknya," kata Siswanto, Minggu (12/1).

Sembilan desa di Kabupaten Kaur itu adalah Desa Kulik Sialang, Desa Datar Selepah, Desa Pematang Salimi, Desa Makmur Jaya dan Desa Mekar Jaya yang berada di Kecamatan Nasal. Lalu Desa Pematang Danau dari Kecamatan Maje dan Desa Sido Makmur dari Kecamatan Tetap. Lalu Desa Sinar Bandung, dan Desa Air Nunung Kecamatan Muara Sahung. Siswanto mengatakan, sejauh ini baru Kabupaten Kaur yang mengusulkan desa persiapan.

BACA JUGA:Kenalkan Coretax, KP2KP Manna Permudah Urusan Pajak Masyarakat

"Sejauh ini belum ada lagi desa yang mengusulkan pemekaran, baru Kaur," ujar Siswanto.

Dijelaskannya, untuk menjadi desa definitif ada syarat yang harus dipenuhi oleh desa. Salah satunya penilaian dari tim independen dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu. Tim tersebut akan menilai apakah desa tersebut layak untuk dijadikan desa pemekaran definitif.

BACA JUGA:Lelang Blok Tambang Batu Bara, Bisa Picu Kerusakan Lingkungan

"Syarat menjadi desa pemekaran itu cukup ketat," kata Siswanto.

Pemekaran desa masih merujuk pada  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang telah disahkan yang baru, belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:Terkait Polemik Tapal Batas Dengan Bengkulu Selatan, Ini Sikap Pemkab Kaur

Dalam UU desa, sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mekar dari desa induk. Seperti  batas usia Desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera, paling sedikit 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).

BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Warga Bengkulu Selatan Meninggal Dunia di Seluma

Lalu, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Kemudian, memiliki sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik.

Kategori :