BACA JUGA:Peserta Diingatkan Waspada Penipuan Modus Bisa Luluskan Tes PPPK
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),
pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.
BACA JUGA:Dampak Cuaca Buruk, Nelayan dan Pedagang di Bengkulu Selatan Sepi Penghasilan
BACA JUGA:Mau Beli Mobil? Jangan Sampai Boncos! Ini Tips Membeli Mobil Bagi Pemula
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (rwf)
Kategori :