radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan DPRD Seluma. Ada sejumlah poin yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah.
Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Satpol PP Kaur Ajak Pelajar Hindari Hal Negatif
BACA JUGA:Polres Kaur Imbau Peternak Waspadai Pelaku Curnak Dengan Hal Ini
Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap hari.
Sehingga PAD 2025 diprediksi bakal lebih tinggi. Dengan asumsi pendapatan pada 2025 dari PKB mencapai Rp 5 miliar dan BBNKB Rp 3 miliar. Dengan keseluruhan target capaian Rp 8 miliar per tahun.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari.
"Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsi kami Rp 8 miliar ini yang kami sampaikan ke TAPD pada bulan November lalu.
BACA JUGA:Varietas Padi Unggul Cocok Untuk Musim Taman 2025, Kualitasnya Mengalahkan Varietas Imbrida C2
BACA JUGA:Konsumsi BBM Provinsi Bengkulu Meningkat 2,1 Persen
Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," tegas Kepala Bapenda Seluma Suparjoh.
Menurutnya, ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
BACA JUGA:Pembangunan PSN SPAM Kobema Proses Komisioning