Tahun 2025, Batas Usia Pensiun Berubah Jadi 59 Tahun

Jumat 10 Jan 2025 - 05:19 WIB
Reporter : andri irawan
Editor : andri irawan

2. Menunda penerimaan manfaat pensiun hingga berhenti bekerja, maksimal tiga tahun setelah usia pensiun

Hak manfaat pensiun mulai berlaku pada bulan berikut setelah peserta mencapai usia pensiun dan berakhir saat peserta meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) dan (4).

Tantangan dan Harapan

Kenaikan batas usia pensiun diharapkan dapat memperpanjang masa kerja produktif dan meningkatkan stabilitas keuangan pekerja di masa pensiun.

BACA JUGA:Dua Kepala OPD Pensiun, BKPSDM Seluma Belum Usulkan JPT

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan manfaat pensiun mampu mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan pekerja dan sistem jaminan sosial di Indonesia. Dampaknya terhadap pekerja di masa depan masih menjadi hal yang perlu terus dipantau. (**)

Kategori :