radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Sukarni M.Si mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan melakukan penatan ulang seluruh tenaga Non-ASN.
Hal itu disampaikan Sekda saat menghadiri rapat penataan Non-Aaparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di aula Bappeda-Litbang, beberapa hari lalu.
BACA JUGA:3 Bulan Buron, Terduga Pelaku Cabul Diamankan Polisi di Lampung
Sekda menekankan pentingnya penataan Non-ASN sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap regulasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat profesionalisme serta memperjelas status dan fungsi tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kuota LPG Bersubsidi Bengkulu Belum Diterima, Diharapkan Meningkat
“Penataan ini bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen kita pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja di lingkup pemerintahan memiliki kontribusi yang nyata terhadap pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa tata kelola Non-ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan mencerminkan keadilan, meritokrasi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
BACA JUGA:Masyarakat Kaur Desak Pemkab Gelar Festival Budaya
Selain itu, Sekda, Sukarni juga meminta kepada seluruh kepala OPD untuk aktif dalam proses pendataan dan verifikasi tenaga Non-ASN agar penataan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan.
Ia menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh peserta rapat untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, melayani, dan berpihak pada masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Terus Kembangkan Sektor Objek Wisata Tahun 2025 Ini Targetnya
"Melalui rapat ini, diharapkan langkah strategis dalam penataan Non-ASN dapat segera diwujudkan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui komitmen pemerintah untuk menata pegawai non ASN atau tenaga honorer telah dilaksanakan sejak 2005 lalu melalui berbagai kebijakan.
BACA JUGA:Dari Kasus Tabrakan Beruntun, Polisi Amankan Sopir Mobil Ambulance
Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kemudian diubah dengan PP nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan PP nomor 56 tahun 2012, dan kemudian pada 2014 terbit UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta aturan turunannya.