Tatib DPRD Provinsi Bengkulu Masih Butuh Penyempurnaan

Selasa 31 Dec 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Irawan menilai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 masih butuh disempurnakan.

Pasal yang perlu penyempurnaan seperti  pada pasal 47, yang mana unsur pimpinan DPRD ini harus ada pembagian tugas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Ups! Ada Tenaga PPPK Pungli Honorer, Satgas Saber Pungli Bakal Penggil Manajemen RSUD Tais

"Pembagian tugas masing-masing unsur pimpinan tersebut, disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD ini," saran Edy.

Menurut Edy, tugas  tugas pimpinan DPRD pada ayat B dan C pimpinan DPRD melaksanakan rapat-rapat internal DPRD, termasuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD.

"Kita lembaga ini adalah lembaga kolektif, bukan hirarki. Kita berharap pembagian tugas unsur pimpinan ini dapat segera dilakukan," ujar Edy.

BACA JUGA:Kuota Pertalite Bengkulu Tahun 2025 Ditetapkan, Cuma Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Datangi Polres Kaur, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Minta Pelaku Segera Ditangkap

Ia juga meminta agar Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu ini diberikan tugas dan wewenang untuk membahas APBD.

Dengan melibatkan Komisi-Komisi dalam pembahasan yang dimaksud, agar APBD tidak terdistorsi dari sisi hukum.

"Kita berharap dan mendesak agar pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengakomodir upaya penyempurnaan Tatib ini," ujar Edy. (cia)

Kategori :