RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Masa jabatan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Seluma akan berakhir pada Januari 2025.
Sebanyak 42 anggota Panwascam ini akan menerima gaji terakhir pada Januari nanti. Setelah itu mereka akan mengakhiri masa tugasnya.
BACA JUGA:SPM Terbit TPP ASN Kaur Mulai Dibayarkan
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Minta Usulan Pengadaan Senjata Bius Diakomodir
“Karena rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Seluma sudah berakhir. Sehingga pada Januari nanti seluruh anggota Panwascam juga berakhir masa jabatannya,” ujar Sekretaris Bawaslu Seluma Trisno.
Sementara itu, sebanyak 374 anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang dilantik pada 25 Oktober 2024 lalu juga sudah menyelesaikan seluruh tugasnya pada 4 Desember lalu.
BACA JUGA:Liburan Tahun Baru Harus Tetap Utamakan Keselamatan
BACA JUGA:HPMPI Usulkan Penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
“Untuk PTPS masa jabatannya sudah berakhir pada 4 Desember kemarin. Untuk masa kerjanya selama 23 hari,” ujar Trisno.
Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp 800 ribu.
BACA JUGA:6 Bahaya Tidak Mencabut Charger dari Colokan Listrik Dalam Waktu Lama, Nomor 1 Sangat Mengerikan
“Saya atas nama pribadi dan institusi Bawaslu kabupaten Seluma menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada 374 PTPS. Termasuk juga kepada 202 pengawas kelurahan dan desa, serta 42 Panwaslih Kecamatan se-kabupaten Seluma yang telah melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan kewajibannya dengan sangat baik hingga sampai saat ini, dengan penuh Dedikasi, semangat, komitmen, dan profesional,” pungkasnya.
(rwf)