radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polemik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dengan masyarakat terus berlanjut.
Terbaru, Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak Pemda Bengkulu Selatan mencabut izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Server Rusak, Pembayaran PBB-P2 di Bengkulu Selatan Terganggu
"Pemda wajib tegas, cabut IUP PT ABS. Apalagi HGU-nya belum ada. Hal itu membuktikan kalau kelengkapan perizinan perusahaan tersebut tidak ada," kata Ketua FMPR, Rusli.
Dikatakan Rusli, perusahaan yang belum memiliki HGU seharusnya tidak boleh menanam kelapa sawit. Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria.
"Dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan juga ditegaskan perusahaan perkebunan wajib memiliki izin HGU," paparnya.
BACA JUGA:Bantu Para Lansia, Dinsos Bengkulu Selatan Rutin Salurkan Bantuan
Menurutnya, pembiaran Pemda terhadap perusahaan menjalankan aktivitas yang belum memiliki kelengkapan perizinan sama saja dengan membiarkan kekayaan alam Bengkulu Selatan dicuri. Sebab Pemda tidak mendapat apapun dari keberadaan perusahaan yang tidak mengurus perizinan lengkap.
"Kalau selama ini masyarakat dituduh mencuri satu atau dua tandan buah sawit. Sedangkan perusahaan menggarap ratusan hektar lahan secara illegal karena izin tidak lengkap, berarti itu sama saja dengan pencurian kekayaan alam daerah. Mestinya ada tindakan tegas dari Pemda," ujar Rusli.
Rusli menegaskan masyarakat akan terus berjuang mempertahankan lahan. Sebab masyarakat tidak ingin lahan warisan nenek moyang tersebut dikuasai pihak perusahaan. Apalagi mekanisme pembebasan lahan diduga asal mencatut.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Remeh, Ciri-Ciri Vertigo yang Dipicu Asam Lambung
"Kami akan berjuang mempertahankan tanah kami. Lahan itu diwariskan nenek moyang secara turun temurun. Dari lahan itu masyarakat bisa mendapatkan penghasilan untuk biaya hidup," tegasnya.
Sejak polemik lahan antara PT ABS dengan masyarakat kembali mencuat. Ada fakta yang terkuak, diantaranya lahan PT ABS ternyata banyak tidak produktif.
BACA JUGA:Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
Dari 1.800 hektar lahan yang sudah dibebaskan, hanya 400 hektar yang sudah ditanami sawit. Sedangkan sisahnya dibiarkan jadi hutan dan semak belukar. (yoh)