KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengingatkan, pengelola tempat wisata dan petugas parkir tidak melakukan pungutan liar (pungli). Sebab belajar dari tahun sebelumnya, saat libur dan tahun baru banyak terjadi pungli di tempat wisata yang dilakukan oleh pengelola dan petugas parkir.
BACA JUGA:Polisi Berantas Premanisme
“Tempat wisata menjadi salah satu atensi kami pada libur nataru ini. Diimbau kepada pengelola dan juga petugas parkir agar tidak melakukan pungli kepada pengunjung. Jangan memanfaatkan kesempatan saat pengunjung ramai,” imbau Kapolres.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Kedurang Rangkul Hansip
Kapolres meminta pengelola wisata dan petugas parkir memungut biaya kepada pengunjung sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai menetapkan tarif sesuka hati hingga memberatkan pengunjung. Misalnya tarif parkir mencapai Rp10 ribu, padahal sesuai perda tidak sebesar itu.
BACA JUGA:Kaur Dapat Bantuan Combine Harvester 2 Unit
“Menarik retribusi masuk ke tempat wisata dan biaya parkir itu sah-sah saja, tapi jangan melebihi tarif yang sebenarnya. Jangan memanfaatkan momen nataru sebagai ajang untuk mendapat keuntungan berlipat, sehingga hal itu membuat pengunjung menjadi tidak nyaman,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Perempuan Harus Punya Peranan Besar di Pemilu 2024
Kapolres menyarankan, pengelola tempat wisata menyediakan karcis untuk pengunjung yang ingin berwisata dan parkir. Dalam karcis tuangkan biaya sesuai aturan yang berlaku, sehingga pengunjung membayar sesuai ketentuan tarif yang tercantum.
BACA JUGA:Mbeli Hape
“Penetapan tarif harus sesuai atura dan sewajarnya. Juga wajib sediakan karcis sebagai bukti yang sah. Hal itu juga untuk mencegah adanya oknum yang mengaku sebagai petugas untuk menarik biaya ke pengunjung tempat wisata,” tukas Kapolres. (yoh)