radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Anggota Komisi I DPR RI Soleh meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) guna melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.
Dia lembaga perlindungan itu sangat penting untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan salah satunya penipuan.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan, Edi Rusman: Kami Sudah Lengkapi Berkas Gugatan
BACA JUGA:SMAN 8 Bengkulu Selatan Serahkan Hadiah dan Reward Kepada Siswa
"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," kata Soleh.
Dia menjelaskan bahwa sejatinya dasar pembentukan lembaga tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pembentukan PDP tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
BACA JUGA:Banjir Rob Terus Mengancam Lahan Pertanian Bunga Mas
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Beragama Hadapi Pergantian Tahun Baru
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi. "Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujarnya.
Tuga tugas yang harus dijalankan LPDP adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak. Lalu, lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Berharap Realisasi Anggaran Rp2,25 M
BACA JUGA:7.100 Pekerja di Kabupaten Kaur Sudah Dijamin BPJS
Selain itu, Lembaga PDP bertugas pula mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang tersebut.
"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," ucapnya.
BACA JUGA:HIPMI Provinsi Bengkulu Didorong Perkuat Inovasi dan Sinergisitas