radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan bersiap menghadapi sidang sengketa hasil pilkada serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Meski bukan tergugat, namun Bawaslu akan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati-wabup nomor urut 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
BACA JUGA:3 Parpol Berpeluang Jadi Rumah Baru Jokowi
“Kami bersiap untuk menghadapi sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Soalnya hampir dipastikan Bawaslu akan menjadi pihak terkait dalam persidangan nanti. Makanya semua yang dibutuhkan sudah dipersiapkan,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Kawasan Perumahan, PT Businda Serahkan PSU ke Pemda
Menjelang dimulainya proses persidangan di MK, Bawaslu Bengkulu Selatan memanggil seluruh Panwascam untuk mengumpulkan semua dokumen hasil pengawasan selama tahapan pilkada. Hal itu untuk mempersiapkan bahan apabila diperlukan dalam persidangan di MK.
BACA JUGA:DLHK Siap Dampingi Pemdes Dalam Pengelolaan Sampah
“Seluruh Panwascam kami panggil untuk memberikan semua dokumen laporan hasil pengawasan seluruh tahapan pilkada, mulai dari proses coklit, pendaftaran, kampanye, hingga pungut hitung,” ujar Arif.
BACA JUGA:Sekda Berharap DWP Berperan Dalam Pemberdayaan Perempuan
Ditegaskan Arif, jika dalam persidangan di MK nanti keterangan Bawaslu diperlukan, pihaknya akan menyampaikan keterangan sesuai hasil pengawasan yang telah dijalankan. Sebab Bawaslu dan jajaran telah menjalankan fungsi pengawasan semua tahapan pilkada serentak 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (yoh)