Polisi Masih Buru Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Selasa 10 Dec 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

Sementara itu pasal yang akan menjerat GAA yakni Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Kategori :