radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pasangan calon bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin - Yevri Sudianto resmi menggugat hasil pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan calon (paslon) bupati-wabup nomor urut 3 ini telah terdaftar dalam perkara perselisihan hasil pilkada di MK dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/1/2024, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Dukung Program Percepatan Penurunan Stunting, Bagikan Makanan Bergizi
“Ya betul, permohonan gugatan telah kami daftarkan ke MK. Selanjutnya tinggal proses untuk melengkapi dan perbaikan berkas yang diajukan ke MK.
Itu akan kami sampaikan ke MK paling lambat Selasa (10/12) ini,” kata Tim Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, S.H.
Dikatakan Edi Rusman, salah satu inti tuntutan Rifai-Yevri mengajukan gugatan ke MK adalah pencalonan Gusnan Mulyadi dinilai tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrim Dan Antisipasi Potensi Bencana Banjir
“Inti tuntutan kami memkinta agar paslon 02 (Gusnan-Ii) didiskualifikasi. Soalnya syarat pencalonan Gusnan tidak memenuhi syarat. Itu sesuai dengan putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah,” ujar Edi Rusman.
Terkait alat bukti yang akan dibawa ke MK, Edi Rusman masih enggan membeberkan ke publik. Sebab pihaknya masih merangkum semua bahan yang akan dibawa ke MK.
BACA JUGA:Romer Hanya Unggul di 2 Kecamatan di Seluma
“Soal materi gugatan yang lain-lain belum bisa saya sampaikan. Nanti akan kami buka dipersidangan. Yang jelas saat ini kami telah menghimpun bukti-bukti sebagai bahan persidangan sengketa pilkada Bengkulu Selatan di MK,” tukas Edi Rusman. (yoh)