radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengeledahan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kali ini giliran kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu yang digeledah penyidik KPK, Jumat (6/12).
BACA JUGA:Jalan Lintas Barat Sumatera Tertimbun Longsor, Warga Diminta Waspada
Pengeledahan ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif berinisial RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah mengeledah ruang kerja Gubernur Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu dan ruang kerja Karo Umum Setprov Bengkulu.
Selain itu, KPK juga mengeledah kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Dari kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, penyidik KPK membawa sejumlah koper, kardus dan tas yang diduga berbagai dokumen berharga yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Maksimal Dalam Program Ketahanan Pangan Nasional
Pengeledahan KPK dilakukan selama kurang lebih 5 jam. Terlihat Penyidik KPK pertama kali masuk sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Plh Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan, pengeledahan dilakukan di sejumlah ruangan yang disegel KPK.
"Berdasarkan informasi, di beberapa dinas ada beberapa ruangan yang juga disegel (Penyidik KPK)," kata Haryadi.
Haryadi mengaku sebelumnya turut mendampingi Penyidik KPK saat mengeledah tiga ruangan di kantor Gubernur Bengkulu.
Setelah pengeledahan dilakukan, ketiga ruangan di kantor Gubernur Bengkulu kembali dibuka. Berdasarkan petunjuk KPK, ruangan tersebut sudah bisa digunakan.
BACA JUGA:Mess Pemda Terbengkalai, Pihak Ketiga Enggan Mengelola?
"Setelah saya tanya, ruangan yang sudah dilakukan pengeledahan itu boleh digunakan kembali untuk operasional pemerintah," ujar Haryadi.