BINTUHAN - Warga Kaur dihebohkan beredar video berdurasi 00.27 detik melalui media sosial Facebook. Kehebohan disebabkan lantaran pelaku dalam video tersebut mirip dengan warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Adegan yang tak pantas dipertontonkan seperti sengaja diunggah ke Facebbok pada Sabtu (4/11) malam. Namun video tersebut sempat dihapus. Tetapi kemarin, Minggu (5/11), video tersebut kembali beredar melalui unggahan pemilik akun berinisial F.
Usut punya usut, ternyata pelaku dalam video syur tersebut merupakan pasangan suami-istri. Hanya saja pasangan tersebut diinfokan sedang mengalami keributan. Bahkan si istri berinisial P, sudah meninggalkan rumah suaminya berinisial F di Kabupaten Seluma.
Nah, tidak terima ditinggalkan sang istri, F kemudian mengunggah video pribadi mereka itu ke Facebook. Hal itu kontan membuat dunia media sosial heboh, terutama yang berasal dari Kaur.
Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung, MH mengingatkan warga Kaur untuk tidak mengunduh dan membagikan atau mempertontonkan adegan tersebut kepada pihak manapun. "Ini masalah keluarga, kami sedang berupaya memediasi, kami ingatkan ancaman setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video, foto yang melanggar kesusilaan di medsos seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter dan lainnya ancamannya hukuman penjara5 tahun," tegas Kasat.
hal itu sesuai pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI NO. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang itu bukan hanya korban yang dapat melapor ke penegak hukum, namun juga masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan laporan.
"Jadi kami minta untuk tidak membagikan, mempertontonkan kepada orang lain. Jika ketemu, segera hapus dan abaikan bila mendapat kiriman," tuntas Kasat Reskrim. (jul)