Pihaknya lanjut PPK Seginim sudah memanggil PPS dan KPPS. Dari penjelasan, hanya ada kesalahan administrasi. Meski sudah mendapatkan penjelasan, namun saksi paslon 3 belum menerima dan tetap meminta penetapan suara di Seginim ditunda.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Gelar Bimtek E-SAKIP, Ini Tujuannya
Meski demikian, Ketua KPU BS tetap mengesahkan dengan alasan tidak ada persoalan dalam hal perolehan suara. “Soal D hasil, apa ada perubahan atau perbedaan?” tanya Erina kepada saksi.
Lantaran mendapat jawaban tidak, Erina pun mengesahkan. Ketokan palu akhirnya menandakan proses pleno selesai.
“Persoalan itu sudah dijawab PPK. Jadi intinya, proses sudah berjala. Dari tingkat TPS tidak ada keberatan. Soal dugaan adanya eksodus dan TSM, ini tidak bisa diakomodir. Ini ranah pidana jika ada ekosdus. Silakan menindaklanjuti kejanjang berikutnya dan kita sahkan,” pungkas Erina. (and)