Rapat sendiri dihadiri dibuka Ketua KPU BS dan dihadiri Asisten III, Aswan Forkominda, Bawaslu, serta bebarapa kepala OPD setelah PPK di 11 kecamatan.
Interupsi Saksi
Di sisi lain, dalam pleno, KPU telah memberikan jadwal masing-masing PPK. Di mana, PPK Bunga Mas menjadi PPK pertama yang membacakan perolehan suara baik gubernur maupun bupati.
Kemudian dilanjutkan Ulu Manna, Manna, Pasar Manna, Pino, Pino Raya, Kedurang Ilir, Kedurang, Air Nipis, Kota Manna, dan Kecamatan Seginim.
BACA JUGA:Waspadai Lonjakan Laju Inflasi Jalang Nataru
Menariknya, ada tepuk tangan sendiri diberikan KPU untuk PPK Seginim saat akan menyampaikan perolehan suara.
Hal ini cukup dimaklumi, mengingat PPK seginim menjadi PPK terakhir yang menyelesaikan proses pleno di tingkat kecamatan pasca banyaknya sanggahan yang disampaikan saksi paslon 3.
Sanggahan dan interupsi ini ternyata tak berhenti. Dalam, pleno tingkat kabupaten, dua saksi dari paslon 3 yakni Feriansyah dan Samsu Hermanto secara bergantian memberikan sanggahan.
Hal ini terfokus pada persoalan daftar hadir dan C pemberitahuan atau undangan di TPS 1 Desa Kota Bumi Baru Kecamatan Seginim.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim Hasil Tangkapan Nelayan Turun Dratis
Tak hanya itu, Samsu Hermanto juga menilai lokasi PPK Seginim dalam menggelar pleno seperti pasar malam dan terkesan tertutup. Mereka pun dengan tegas meminta KPU untuk tidak menetapkan hasil perolehan suara di Kecamatan Seginim sebelum memberikan penjelasan yang bisa menyakinkan.
“Saya yang menjadi saksi paslon 3 saat pleno PPK (Seginim) dan banyak kejanggalan. Pertama, soal absensi. Saat hitung bersama ada 437. Dhitung kembali muncul 433. ketika C atau undangan dihitung, ternyata 430. Tapi yang coblos 431. Panwas cuma diam. Begitupun PPK,” ujar Samsu Hermanto.
“Jadi siapa yang coblos itu? Saya minta hitung yang sah. katanya besok pagi, tapi langsung pagi besok sudah disahkan oleh PPK,” sambung Samsu.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan IV Di Kaur Belum Ada Kepastian
Keberatan Samsu ini pun ditanggapi. Ketua KPU BS meminta PPK Seginim untuk menjelaskan dan membacakan seluruh keberatan saksi pada saat pleno.
“Seluruh keberatan sudah kami tidaklanjuti. Kota Bumi Baru sudah hitung suara dan sudah klop. Soal surat suara sah 431 sedangkan absen 433, sudah dikonfirmasi ke PPS. Dua tanda tangan itu tanda tangan keliru. Dimana ada pemilh yang tanda tangan di kolom jumlah,” jawab PPK Seginim.