Polisi Akhirnya Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Selatan

Selasa 03 Dec 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penimbun BBM subsidi jenis pertalite.
Seorang pria berinisial DS alias Di (28), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna diringkus.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 120 liter BBM jenis pertalite, satu unit mobil Kijang Super warna hijau BD 1106 KG, dan 5 buah jerigen kapastitas 35 liter.

BACA JUGA:Keunggulan benih Padi Inpago 12, Tahan Kekeringan, Produktivitas Tinggi dan Kuat Terhadap Penyakit

BACA JUGA:Bibit Kelapa Sawit DxP Langkat, Cocok Di Lahan Berbukit, Produktivitas Tinggi

Di diringkus polisi pada Kamis, 7 November 2024 lalu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Gama 1 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Ketika itu Di baru selesai antre mengisi BBM di SPBU Kutau menggunakan mobilnya. Kemudian dalam perjalanan diberhentikan polisi.
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M mengatakan, modus penimbunan BBM yang dilakukan tersangka adalah dengan memodifikasi tanksi penampung bahan bakar.

BACA JUGA:Tips Menanam Kelapa Sawit Di Lahan Gambut, Jangan Salah Agar Tidak Menyesal

BACA JUGA:Benih Padi Unggul Tahan Kekeringan, Produksi Tinggi, Kuat terhadap Penyakit, Cocok Dilahan Tada Hujan

“Tersangka ini memodifikasi tanki mobilnya dengan cara membuat saluran khusus dibawah tanki yang memudahkannya menyedot BBM yang baru selesai diisi di SPBU. BBM yang disedot itu ditampung di jerigen yang sudah disediakan sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan berulang. BBM hasil penimbunan itu dijual oleh pelaku ke penampung dengan harga yang lebih tinggi dari harga di SPBU.

BACA JUGA:Dua Padi Unggul Yang menguntungkan Petani, Perhektar Bisa Menghasilkan gabah Diatas 10 Ton

BACA JUGA:Varietas Benih Padi Unggul Inbrida, Hibrida dan Galur, Umur Pendek, Cocok Ditanam Tahun 2025

“Tersangka ini menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis. Padahal secara aturan, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis atau dijual lagi,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA:Tiga Nelayan Pasar Bawah Dikabarkan Belum Pulang, Masyarakat Lakukan Pencarian

BACA JUGA:Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Siap Gelar Pleno Kabupaten

“Terkait apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan pendalaman,” tukas Wakapolres.

(yoh)

Kategori :