Bawaslu Provinsi Bengkulu Tangani 35 Pelanggaran Pilkada

Kamis 28 Nov 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, mencatat selama pelaksanaan Pilkada 2024, terdapat 35 pelanggaran yang ditangani bawaslu baik tingkat Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten/kota.

Jenis pelanggaran yang ditangani adalah pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan hukum lainnya.

BACA JUGA:Fokus Kawal Suara, Tim Paslon Gusnan-II Tetap Solid dan Bergerak 24 Jam!

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, terdapat 514 laporan pelanggaran dan bukan pelanggaran yang teregister. "Untuk tingkat Provinsi ada 9 pelanggaran dan bukan pelanggaran, yakni 6 merupakan pelanggaran dan 3 bukan pelanggaran," kata Eko, Kamis (28/11). 

BACA JUGA:Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Eko menjelaskan, untuk laporan yang masuk dibagi menjadi dua kategori yakni pelanggaran dan bukan pelanggaran. Untuk pelanggaran seperti kode etik, pidana atau administratif. Sedangkan untuk kategori bukan pelanggaran merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan. 

BACA JUGA:C1 Plano Sirekap Sudah 100 Persen

"Untuk pelanggaran pidana sudah kami bahas bersama Gakkumdu, dan untuk bukan pelanggaran seperti dugaan netralitas ASN," kata Eko. 

BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Jajaran, Tetap Waspada Usai Penghitungan Suara

Dikatakan Eko, sejumlah pelanggaran terjadi sebelum penetapan paslon kepala daerah serta sebelum masa kampanye. Seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Penanganan pelanggaran itu tidak mengacu pada pasal 71 yang kaitannya dengan pidana. 

"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kita teruskan ke BKN," ujar Eko. (cia)

Kategori :