Tahun Ini 50 Aset Pemkab Seluma Disertifikasi

Selasa 26 Nov 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, TAIS -  Pemkab Seluma melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan  terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset lahan dan bangunan dalam rangka penertiban aset milik Pemkab Seluma.

Sehingga aset lahan yang selama ini belum diterbitkan sertifikatnya atas nama Pemkab Seluma, secara berangsur disertifikatkan. 

BACA JUGA:Bawaslu Catat Netralitas ASN Paling Banyak Dilaporkan

Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma, Erlan Suadi mengatakan, sepanjang tahun 2024 ini Dinas Perkimhub bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan proses sertifikasi aset lahan. 

"Untuk tahun ini 53 aset milik Pemkab Seluma diudulkan disertifikasi. Alhamdulillah 50 aset sudah terbit sertifikatnya, sedangkan 3 aset lagi masih dalam proses,"  tegas Erlan Suadi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum ROMER Bakal Ajukan Praperadilan

Menurutnya, sertifikasi aset akan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik Pemkab Seluma. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas aset pemkab Seluma dapat diminimalisir.

Selain itu, sertifikasi aset juga dilakukan mengingat Pemkab Seluma yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

BACA JUGA:1.700 Persil Sertifikat Dibagikan Akhir Tahun

"Memang ini salah satu Kewajiban Pemkab menjaga tanah yang dimiliki guna meminimalisir sengeketa, dan munculnya gugatan dikemudian hari " ujarnya. (rwf)

Kategori :