Masa Tenang, Tim Gabungan Sapu Bersih APK

Minggu 24 Nov 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri

pihaknya sudah mengimbau kepada tim LO pasangan calon untuk melepas APK yang dipasang secara mandiri atau tidak difasilitasi oleh KPU. Sedangkan APK yang disediakan oleh KPU ditertibkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

"Sesuai PKPU 13 Tahun 2024, kegiatan kampanye secara keseluruhan termasuk APK, berakhir  tiga hari masa tenang. Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan,” terangnya. (jul)

Kategori :