radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur membukukan tambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 586 jiwa.
Mereka berasal dari 129 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pindah masuk dan 109 TPS pindah keluar.
BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Pohon Tumbang dan Longsor
Rinciannya sebanyak 342 pemilih pindah masuk dan 244 pemilih pindah keluar.
"Data ini di update pada 20 November 2024. Kemungkinan masih ada perubahan," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM kepada Rasel Jumat 22 November 2024.
Meski begitu data tersebut bukan berarti ada lonjakan pemilih di Kabupaten Kaur, sebab data DPTb itu bukan berarti secara keseluruhan berasal dari tambahan pemilih dari luar daerah Kaur.
BACA JUGA:KPU Kaur Pastikan 24 November, Semua Baliho dan APK Paslon Bersih
Karna beberapa diantaranya DPTb antar desa, kecamatan dan ada juga antar kabupaten.
"Tapi yang bukan berasal dari luar provinsi Bengkulu tetap tidak bisa memilih ini hanya DPTb untuk warga Provinsi Bengkulu karena ini Pilkada," tegas Muklis.
Ia memaparkan DPTb dilakukan lantaran ada suatu hal yang membuat pemilu terpaksa melakukan pindah memilih karena ada alasan suatu hal membuat mereka terpaksa mencoblos di TPS terdekat.
BACA JUGA:Amankan Pilkada, Polda Bengkulu Kerahkan 750 Personil BKO
KPU Kaur sendiri membuka kesempatan bagi warga Bengkulu yang berniat memilih dan tidak bisa mencoblos di TPS DPT.
"Jadi ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk pindah memilih," tegasnya. (jul)