radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Menjelang dioperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Kaur, hingga Jumat 22 November 2024 sudah lima instansi pemerintah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kepala Dinas Penanganan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kaur Suryoto, M.Link mengatakan 4 instansi lain juga akan menyusul melakukan penandatanganan MoU.
BACA JUGA:Pasar Kutau Dinobatkan Sebagai Pasar Terbaik di Provinsi Bengkulu
Dia menyebut lima instansi itu yakni Samsat, Bank Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan, BPS serta Kementerian Agama.
Sementara empat instansi lain yakni kantor Pajak, BPJS kesehatan, kepolisian dan kejaksaan juga dalam waktu dekat ini akan dilakukan penandatanganan.
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab Kaur yang melakukan pelayanan dengan masyarakat diwajibkan yakni Dinas Kesehatan, Dukcapil, Di UKM, Disnakertrans, Dinas PUPR, Dinas Sosial, dan Dinas Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:KPU Kaur Pastikan 24 November, Semua Baliho dan APK Paslon Bersih
"Untuk OPD itu wajib. Sedangkan yang instansi vertikal belum tanda tangan ada yang menunggu pimpinan ada juga yang masih menunggu koordinasi," tegasnya.
Penandatanganan sendiri dilakukan sejak Kamis 21 November 2024 di ruang kerja Bupati yang dihadiri langsung bupati Kaur.
Ia menegaskan tujuan dari dibentuknya MPP adalah untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
BACA JUGA:Amankan Pilkada, Polda Bengkulu Kerahkan 750 Personil BKO
dan guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan terjangkau. Selain itu memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan.
"Jadi MPP terintegrasi kepada seluruh layanan publik dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dan pihak swasta dalam satu tempat,” ujarnya. (jul)