RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Guru di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan diminta untuk menyerahkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Sub Bagian Kepegawaian. Jika tidak, guru bisa disanksi.
Sekretaris Disdikbud Bengkulu Selatan, Ramadhan Syakirin, menegaskan bahwa draft SKP yang dikumpulkan merupakan salinan asli milik pegawai bersangkutan. Tak hanya itu, SKP harus dikumpulkan secepatnya mungkin sebelum tahun ajaran berjalan selesai.
BACA JUGA:Harga TBS di Bengkulu Selatan Semakin Mahal, Antar ke PKS Petani Dapat Subsidi
BACA JUGA:Seleksi PPPK Satpol PP dan Damkar Digelar di Bengkulu, Ini Jadwalnya
“SKP ini dikumpulkan setiap tahun sekali. Jadi jangan sampai PNS guru mengabaikan ini dan menyepelekan,” tegasnya.
Masih kata Ramadhan, ada banyak dampak negatif ketika seorang PNS guru tidak berniat mengumpulkan SKP. Salah satunya bisa diberikan tindakan indisplin hingga sanksi berupa penundaan naik pangkat.
BACA JUGA:Industri Ramah Lingkungan Resmi Diluncurkan di Bengkulu
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditargetkan Mulai Desember
“Karena memang SKP ini wajib, yang minta juga orang pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut Ramadhan mengaku bahwa setiap isi dari SKP PNS akan dilihat dan dipelajari. Kalau nanti isinya asal-asalan, bukan tidak mungkin draf tersebut akan dikembalikan untuk dibenahi.
BACA JUGA:Debat Kandidat Kedua Pilkada Bengkulu Selatan, Tiga Paslon Kembali Adu Program
“Yang jelas progresnya akan kami pantau terus. Mudah-mudahan semua PNS guru tertib dan taat aturan,” pungkasnya.
(rzn)