Peserta CPNS Tunggu Tahapan SKB, 111 Pelamar Gunakan Nilai SKD 2023

Senin 18 Nov 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Dapat Kucuran DAK Rp 43 Miliar

Jika saat perankingan ternyata berada paling bawah serta di luar kebutuhan kuota. Secara otomatis juga tidak lulus serta tidak bisa mengikuti SKB.

"Pengumuman perankingan SKD akan disampaikan menjelang pelaksanaan SKB. Tentunya sebelum 26 November," pungkas Winderi. (rwf)

Kategori :