RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa (DD).
Untuk itu, diharapkan kepada Pemdes agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak melanggar ketentuan hukum dan bermasalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggaran Pendamping Bantuan Dana Hibah
BACA JUGA:Satlantas Polres Seluma Imbau Masyarakat Manfaatkan Momen Pemutihan Pajak
"Silakan desa minta ajari tim pendamping atau bisa dari Inspektorat Daerah dan tim kejaksaan. Biar kedepan pengelolaan keuangan jauh lebih baik," kata Sukarni.
Pengelolaan keuangan desa selama ini dinilai Sekda masih sering ditemukan kesalahan atau kekurangan pelaporan. Terutama terkait pengelolaan honor-honor petugas di desa, jangan sampai menimbulkan masalah.
BACA JUGA:Kenapa Wajib Bawa Surat Kelengkapan Kendaraan Saat Berkendara? Ini Alasannya
BACA JUGA:Tahun Anggaran Segera Tutup Buku, Proyek Pembangunan Harus Selesai Tepat Waktu
Untuk itu pengelolaan keuangan harus bisa dikoordinasikan agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari. Terlebih menjelang akhir tahun, semua administrasi laporan keuangan desa harus dituntaskan dan dilengkapi untuk bahan laporan pertanggung jawaban penggunaan APBDes.
BACA JUGA:Menkes: Infrastruktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu Sudah Mumpuni, Siap Laksanakan Program Presiden
BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Tawangalun Sidoarjo, Bisa Keluarkan Isyarat Bencana
“Agar tidak banyak salah dan kekeliruan maka harus banyak konsultasi selain itu diakhir tahun semua pelaporan harus diselesaikan supaya dapat diminimalisir kesalahan dikemudain hari," pungkas Sekda.
(one)