radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan bakal merazia seluruh tempat hiburan malam yang aktif beroperasi.
BACA JUGA:Zona Merah, Sepekan Dua Kali Longsor Timbun Wilayah Ulu Manna
Baik tempat karaoke, penginapan berbasis cafe dan sebagainya. Hingga keberadaan warung remang-remang (warem), akan sepenuhnya menjadi sasaran razia.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak amoral yang bisa terjadi selama Pilkada dan mengurangi kenyamanan penduduk dalam mengikuti pesta demokrasi.
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan Erwin Muchsin S.Sos mengatakan, jadwal razia hiburan malam bakal dilakukan dua kali. Baik malam hari dan sore hari menyesuaikan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Gakkumdu Kaur Nyatakan Laporan Black Campaign TMS
Bahkan razia yang digelar juga menggandeng pihak Polisi Militer (PM), aparat Polres BS, Dinsos, Bapenda bahkan BNNK.
“Nanti akan ada razia lintas sektor. Semuanya kami libatkan demi keberlangsungan pilkada yang nyaman dan tidak ada perbuatan amoral yang dilakukan masyarakat,” ujarnya kepada Rasel, Jumat (15/11/2024) siang.
Lanjut Erwin, sasaran utama dalam razia yakni keberadaan minumas keras (miras), minuman tradisional tuak, para pemandu lagu (PL) tanpa identitas serta PL terindikasi di bawah umur. Termasuk juga pasangan bukan suami isteri juga akan diamankan.
“Operasi ini tetap mengutamakan tindakan preventif. Namun yang betul-betul melanggar akan kami amankan dan beri sanksi tegas,” jelasnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Di sisi lain, Erwin juga memastikan dalam operasi tersebut juga memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasional. Kegiatan di atas jam 00.00 WIB dianggap ilegal dan layak dibubarkan.
“Khusus usaha hiburan yang ada izinnya tentu harus patuh jam operasional. Kalau tidak berizin tentu kami tutup langsung,” beber Erwin.
Masih kata Erwin, pihaknya tak pandang bulu dalam menegakkan peraturan. Erwin mengaku tak ada beban dalam menindak para pelanggar perda trantibum.