Tidak Netral di Pilkada, Polisi Bisa Diberi Sanksi Berat

Jumat 15 Nov 2024 - 11:01 WIB
Reporter : sugio aza putra
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK menegaskan, akan memberi sanksi tegas kepada anggota yang terbukti memihak atau mendukung pasangan calon (paslon) tertentu pada pilkada serentak tahun 2024.

“Bagi anggota atau personel yang terbukti berpolitik atau tidak netral di pilkada ini, harus siap menerima konsekuensinya. Sanksi yang diberikan berupa pelanggaran etik ringan hingga berat berupa PTDH atau pemecatan,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Larang Anggota Bekingi Tempat Hiburan Malam

Dikatakan Kapolres, dasar hukum polisi wajib netral di pemilu termuat dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan juga tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dalam Undang-Undang dan Perkap itu sudah jelas disebutkan Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, dan dilarang terlibat politik praktis,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Semakin Dekat, Kapolres Bengkulu Selatan Sampaikan Pesan Ini

Sejauh tahapan pilkada yang sudah berjalan, belum ada personel Polres Bengkulu Selatan yang ditemukan atau dilaporkan tidak netral.

Diharapkan hal itu tetap terjaga, personel Polri diwajibkan untuk fokus melakukan pengamanan pilkada serentak agar semua tahapan berjalan aman dan lancar, serta situasi kamtibmas ditengah masyarakat tetap kondusif.

BACA JUGA:Datangi Tukang Parkir, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Hal Ini

“Saya selalu tegaskan kepada personel agar fokus pada pengamanan. Karena tugas polisi adalah bertanggungjawab melakukan pengamanan supaya semua tahapan pilkada berjalan aman, lancar dan kondusif,” tukas Kapolres. (**)

Kategori :