Dinsos Bengkulu Selatan Permudah Penerbitan Rekomendasi KIP dan Jamkesda

Selasa 12 Nov 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan kemudahan  pelayanan rekomendasi layanan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga Bengkulu Selatan. Jika syarat sudah terpenuhi, maka masyarakat langsung dilayani.

BACA JUGA:Jelang Penyortiran Logistik Pilkada, KPU Kaur Matangkan Pokja

BACA JUGA:Bencana Mengintai Saat Curah Hujan Tinggi, Warga Kaur Diminta Waspada

Pelayanan melalui loket di Kantor Dinsos Bengkulu Selatan maupun di loket layanan Dinsos di Mall Pelayanan Publik (MPP) BS di jalan Raya Padang Panjang, di kantor DPM-PTSP Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:15 Hari Jelang Pencoblosan, Bawaslu Perintahkan Hal Ini ke Panwascam

BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan Program Tabungan Haji

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan rekomendasi KIP dan Jamkesda, silahkan datang ke loket pelayanan Dinas Sosial Bengkulu Selatan, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, di Mal Pelayanan Publik maupu di kantor Dinsos,” kata Kepala Dinsos Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, M.Si.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Produksi Benih Padi Berkualitas

BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan dan Bulan Bahasa Gelar Lomba

Dikatakan Efredy, apabila persyaratan telah lengkap, maka permohonan rekomendasi KIP dan Jamkesda akan langsung segera diproses. Selanjutnya rekomendasi tersebut dapat dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Ingat! Jangan Menyetrum Ikan di Sungai

BACA JUGA:Agar Usaha Bisa Maju, UMKM di Bengkulu Selatan Perlu Ajukan Laporan Berkala

“Sebagaimana tujuan KIP adalah untuk mendukung masyarakat mendapatkan keringanan dalam pembiayaan menuntut ilmu pembelajaran dan begitupun dengan Jamkesda menjamin kesehatan masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya, sebagaimana biaya kesehatan telah dijamin pemerintah melalui JKN,” pungkas Effredy.

(one)

Kategori :