Oleh karena itu sambung Yossa, mumpung masih ada waktu dan kesempatan. Masyarakat Bengkulu Selatan yang masih menunggak PLN agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Jangan sampai nanti malah menjadi boomerang tersendiri bagi masyarakat. Sebab, PLN punya hak prerogative terharap meteran yang dipasang.
“Itu meteran jelas milik PLN, makanya ada hak PLN untuk menyegel hingga memutus,” pungkasnya. (rzn)
Kategori :