Ia mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat untuk tetap menjaga netralitas menghadapi Pilkada.
Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri,
BACA JUGA:Ini 5 Cara Meredakan Asam Urat di Kaki
Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Harapan kami agar para ASN TNI/Polri agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (jul)