ASN Diingatkan Tak Komentari dan Bagikan Konten Pilkada

Selasa 05 Nov 2024 - 18:50 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaur kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut-ikutan kampanye atau berpolitik praktis.

Ini menyusul sedang berlangsungnya tahapan Pilkada Kaur yang masih dalam tahapan kampanye.

BACA JUGA:Bantuan Beras Terdampak Bencana Kembali Disalurkan, Ini Tiga Lokasi

BACA JUGA:Dukung Kemajukan Pelayanan Publik, Komisi II Tinjau MPP

"ASN juga dilarang membagikan konten kampanye Pilkada, termasuk mengomentari. Hal ini masuk dalam pelanggaran,"

kata Koordinator Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Titi Firda Kusni, SHI kepada Rasel, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Kaur Susun DDK Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:Daniel: Peserta Seleksi PPPK Jangan Mau Dimanfaatkan Calo

Ia menyebut ASN harus bersikap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, tetapi kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:DAK 2025 Nihil, Pembangunan PPN Pasar Lama Tetap Dilanjutkan

BACA JUGA:1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam Data

Dalam pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

"Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017," tegasnya.

BACA JUGA:Waktu Kampanye Tersisah 18 Hari Lagi, Paslon Diingatkan Soal Ini

Kategori :