Sudah Difasilitasi, APK Milik KPU Seluma Malah Dirusak OTD

Selasa 05 Nov 2024 - 15:10 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pada masa tahapan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024, KPU Seluma memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pilbup dan pilgub yang dipasang di 202 desa dan kelurahan serta di 14 kecamatan.
Namun, APK milik KPU ini diduga dirusak orang tak dikenal (OTD). Seperti APK yang terpasang di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma dan di Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat.

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Tingkatkan Pengawasan Pada Masa Tenang Pilkada 2024

BACA JUGA:900 Buku Nikah Terpakai, Kantor Kemenag Seluma Pastikan Stok Aman

Anggota KPU Seluma Yefrizal mengatakan terkait pengrusakan tersebut, maka KPU Seluma akan  melaporkan ke Bawaslu Seluma apabila memungkinkan maka diperbaiki.BACA JUGA:Pesona dan Keindahan AIr Terjun Karmon di Papua

“Untuk APK yang rusak kami laporkan ke Sekretariat nanti kalau masih bisa diperbaiki maka akan kita perbaiki. Dan yang kedua kami juga akan melapor ke Bawaslu,” ujar Yefrizal.

BACA JUGA:Manfaat Tanaman Empedu Beruang Bagi Kesehatan Manusia dan Cara Pengolahannya

BACA JUGA:Tak Di Sangka Ternyata Konsumsi Buah Kersen Baik Untuk Kesehatan, Ini 9 Manfaatnya

Yefrizal mengimbau agar masyarakat tidak merusak APK yang difasilitasi oleh KPU Seluma. Terlebih lagi APK tersebut bukan milik Paslon. Melainkan  milik KPU Seluma yang dibeli menggunakan uang rakyat juga.
“Mari  jaga sama-sama. Jangan dirusak. Ini bukan punya Paslon pribadi tapi punya KPU yang dibuat dengan menggunakan uang rakyat,”tegasnya.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

BACA JUGA:Khasiat Buah Kebiul, Menjaga Kesehatan Ginjal, Menyembuhkan Sakit Pinggang, Membunuh Sel kanker

BACA JUGA:Pesona dan Keindahan AIr Terjun Karmon di Papua

Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.

BACA JUGA:5 Fakta Yang Harus DIketahui Pendaki Sebelum Menaklukkan Gunung Cartenz, Harus Dipahami!

BACA JUGA:Air Terjun Bihewa di Nabire, Memiliki 7 Tingkatan, Berada Di Dalam Hutan Alami

Kemudian  untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan ketentuan, dimana dilarang dipasang di zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.

(rwf)

Kategori :