radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menjalankan tugas minimal selama satu tahun, tetap dibolehkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bahkan, PPPK tidak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS, hanya perlu menyampaikan izin saja."Untuk PPPK tetap boleh ikut seleksi CPNS.
BACA JUGA:Pesona Goa Kiskindo, Tempat Pertapaan yang Disulap Jadi Destinasi Wisata Mempesona
BACA JUGA:Ini 5 Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri yang Harus Diketahui
Dengan catatan minimal sudah bekerja selama satu tahun dan harus mendapatkan izin dari bupati," ujar kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Winderi.
Apabila sudah lulus seleksi PNS, PPPK baru diharuskan mengundurkan diri. Namun jika belum lulus seleksi PNS, mereka dapat kembali bertugas seperti sediakala sebagai PPPK.
Seperti peserta lain, pendaftaran CPNS oleh PPPK dilakukan secara online melalui akun SSCASN BKN.
BACA JUGA:Mengenal Suhu Normal Tubuh dan Cara Tepat untuk Mengukurnya
BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 soal pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
Seperti yang diketahui ada 13.142 pelamar CPNS Seluma yang akan mengikuti tahapan seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada 30 Oktober di Asrama Haji Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Penting Nih, Ini Pertolongan Pertama Saat Tersiram Air Panas
BACA JUGA:Desa Wisata Sungai Pisang Di Sumatera Barat, Pemandangan Alam dan Budayanya Mempesona
Tahun ini Kabupaten Seluma menerima kuota CASN cukup banyak yakni 2.554. Meliputi 1.350 orang kuota CPNS. Serta 1.204 orang kuota PPPK.
Winderi mengatakan perekrutan tenaga pegawai baik CPNS maupun CPPPK ini untuk mengisi tenaga yang telah memasuki masa pensiun.