radarselatan.bacakoran.co - Para guru tenaga honorer yang mengajar di sekolah swasta memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peluang ini merupakan kesempatan bagi para guru swasta untuk bergabung dalam sistem pendidikan nasional dengan status yang lebih terjamin.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Honorer Guru Belum Lulus PPPK, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Namun, untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, para guru yang mengajar di sekolah swasta perlu memenuhi beberapa persyaratan khusus dan masuk dalam kategori pelamar prioritas.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024 bagi Guru Swasta
Bagi guru swasta yang berminat mendaftar PPPK 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Meski Tahun Ini Rekrut PPPK, Tetap Masih Ada 500 Orang Lebih Guru Honorer di Kaur
1. Persetujuan Yayasan
Langkah pertama dan mungkin yang paling krusial adalah mendapatkan persetujuan dari yayasan tempat guru tersebut mengajar.
Hal ini menunjukkan bahwa yayasan mendukung pengembangan karir guru dan siap untuk proses transisi jika guru tersebut lolos seleksi PPPK.
2. Surat Izin Melamar
Selain persetujuan, guru swasta juga harus membuat surat izin melamar yang ditandatangani oleh kepala instansi, lembaga, atau yayasan tempat mereka bernaung.
Surat ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa guru tersebut diizinkan untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:PPPK Guru Bisa Pindah Tempat Tugas? Ini Penjelasannya
3. Memenuhi Kriteria Pelamar Prioritas
Tidak semua guru swasta dapat mendaftar PPPK 2024. Hanya mereka yang memenuhi kriteria pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan dalam proses seleksi.
4. Lulus Seleksi Administrasi
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, guru swasta harus melewati tahap seleksi administrasi. Pada tahap ini, semua dokumen dan persyaratan administratif akan diperiksa keabsahan dan kelengkapannya.
Tidak semua guru swasta dapat mendaftar PPPK 2024. Hanya mereka yang memenuhi kriteria pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan dalam proses seleksi.
BACA JUGA:Gelombang Kedua Seleksi PPPK Mulai 17 November
5. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Para guru yang sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II mendapat prioritas dalam seleksi PPPK 2024.
Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
BACA JUGA:Pendaftar PPPK Guru Wajib Penuhi Syarat Ini
6. Tenaga non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Guru swasta yang statusnya sebagai tenaga non-ASN telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga termasuk dalam kategori prioritas.
Ini menunjukkan pentingnya pendataan yang akurat dalam proses rekrutmen PPPK. (**)