radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial Br (50), warga Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi. Br diduga menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Korbannya adalah Sudipto, warga Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu. Kepada korban Br mengaku bisa menggandakan uang Rp 6 juta milik korban menjadi Rp95 juta, kemudian bisa digandakan lagi hingga menjadi miliaran.
BACA JUGA:Camat se-Bengkulu Selatan Datangi Kantor Bawaslu, Ada Apa?
Atas perbuatannya itu Br ditangkap Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu pada Selasa, (22/10/2024).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan bisa menggandakan uang kepada korbannya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Mantan Bupati, Mantan Kepala BPN Juga Ajukan Penangguhan Penahanan
"Pelaku menjanjikan kelipatan uang yang diberikan oleh korbannya, ternyata itu adalah tipuan,” kata Deddy, Rabu (23/10).
Kanit Resmob Macan Gading Polda Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana menambahkan, kasus penipuan penggandaan uang ini bermula saat Br bertemu dengan pelapor, kemudian Br mengatakan kepada korban bahwa dia bisa menggandakan uang.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Daging Ternak Terjangkit SE Aman Dikonsumsi
Karena tergiur akan keuntungan, korban kemudian mengikuti apa yang diperintahkan pelaku dan menyiapkan uang Rp6 Juta. Uang tersebut dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp95 juta.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengirimkan video sedang melakukan ritual dengan uang di atas kasur.
BACA JUGA:374 PTPS Pilkada Seluma 2024 Segera Dilantik
Uang itu disebut akan menjadi banyak bahkan hingga miliaran, dalam kurun waktu tiga bulan. Namun setelah beberapa lama, uang tersebut tidak juga didapat oleh korban. Bahkan uang yang diserahkan korban kepada pelaku tidak ada lagi di tempatnya.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Muhammad Ego Fermana.
BACA JUGA:Pelantikan Pimpinan Dewan Seluma Ditunda, Apa Penyebabnya?