Bukan Hanya Mantan Bupati, Mantan Kepala BPN Juga Ajukan Penangguhan Penahanan
Kajari Seluma Eka Nugraha-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Bukan hanya mantan Bupati Seluma berinisial ME yang mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Seluma setelah ditetapakan sebagai tersangka kasus tukar guling lahan tahun 2008.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma berinisial DH juga mengajukan penangguhan penahanan.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Daging Ternak Terjangkit SE Aman Dikonsumsi
Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan DH melalui keluarganya, Jumat (18/10/2024) lalu. Namun hingga kemarin belum dipastikan apakah penangguhan diterima oleh Kejari Seluma.
Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan tersangka DH mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit jantung. Tersangka membutuhkan penanganan serta pengobatan secara khusus.
BACA JUGA:Pelantikan Pimpinan Dewan Seluma Ditunda, Apa Penyebabnya?
"Untuk satu tersangka berinisial DH yang merupakan mantan kepala BPN, sudah mengajukan penangguhan penahanan. Karena yang bersangkutan menderita sakit jantung," tegas Kajari.
Kajari mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersangka, akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pilkada Semakin Dekat, Masyarakat Diminta Tetap Rukun
"Tentunya akan kami kaji terlebih dahulu. Baik itu alasan sakit atau apa karena itu butuh dikaji oleh teman-teman penyidik," sambung Kajari.
Diketahui, empat tersangka ditetapkan Kejari Seluma dalam penyidikan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008. Yakni Mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda berinisial MT, dan mantan Ketua DPRD Seluma berinisial RA serta mantan Kepala BPN Seluma berinisial DH.
BACA JUGA:Didi: Ada Kasus DBD Cepat Lapor Pada Kami
Penetapan tersangka ini setelah proses rangkaian penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta menemukan adanya kerugian negara Rp 19,5 miliar dalam proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008. (rwf)