BINTUHAN - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik (parpol) dan calon legislatif (Caleg) menumpuk di sekretariat Bawaslu kaur. APK ini adalah yang dicopot oleh tim gabungan Bawaslu Kaur, KPU, OPD terkait, serta TNI dan Polri beberapa waktu lalu karena dipasang tidak sesuai zona yang telah ditetapkan. APK yang menumpuk itu terdiri dari baleho, spanduk dan stiker.
BACA JUGA:DPRD Kaur Sahkan Dua Perda
"Laporan terakhir dari Panwascam, baru 4 APK yang telah diambil oleh pemiliknya," ucap Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom, Senin (11/12).
BACA JUGA:Mutasi Pejabat Kaur Digelar Awal Tahun?
Dijelaskannya, bagi caleg atau pengurus Parpol yang ingin mengambil kembali APK harus membuat perjanjian tidak melakukan pemasangan APK lagi di lokasi yang dilarang.
BACA JUGA:420 Relawan Damkar Siap Bertugas
"Kami sudah menghubungi beberapa pengurus Parpol dan caleg pemilik APK. Namun hingga saat ini belum ada respon dari mereka," ujar Hendra.
BACA JUGA:Kampanye di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Desak Patuhi Aturan
Untuk diketahui KPU Kaur sudah menetapkan lokasi zona hijau yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK dan APS. Pemasangan tersebut sudah mulai diperbolehkan pada sejak tanggal 29 November. Adapun lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK di masing-masing kecamatan yang telah ditetapkan dan kebanyakan lokasi tersebut adalah lapangan yang sehari-harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (jul)